Rabu, 15 Mei 2013

Ujian Nasional (UN) SD di Hapus


JAKARTA - Pemerintah sudah siap melakukan perombakan di dunia pendidikan. Hal ini dilakukan, seiring akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013. Perombakan di antaranya  meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun  mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.

Menurut PP tersebut, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

Pemerintah Hapus Ujian Nasional (UN) SD

“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.

Pada Pasal 69 PP ini disebutkan,  bahwa setiap peserta didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi peserta didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.

Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, peserta didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.

Pemerintah Hapus Ujian Nasional (UN) SD

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.

Ujian Nasional (UN) SD di Hapus

Khusus peserta didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini,  dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).

“Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.

Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014


Ujian Nasional (UN) SD di Hapus


Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2013 tentang standar nasional pendidikan (SNP) sudah final dan tinggal dijalankan.

Anggota BSNP, Teuku Ramli Zakaria saat dikonfirmasi mengatakan secara kelembagaan BSNP sudah menerima PP yang ditanda tangani Presiden 7 Mei lalu itu. Artinya, Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SD tahun ini merupakan yang terakhir. "SD tidak lagi ada ujian nasional ke depan. Jadi UN hanya ada di SMP dan SMA saja," kata Teuku Zakaria saat dikonfirmasi JPNN.COM, Selasa (14/5).

Ujian Nasional (UN) SD di Hapus

Dia mengatakan pertimbangan penghapusan UN di jenjang SD sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang.

Adapun pertimbangan penghapusan UN SD ini karena masuk kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun. "Karena SD masih kerangka wajar 9 tahun," ujarnya.

Di sisi lain, tambahnya, meskipun jenjang SMP masuk dalam kerangka wajar 9 tahun, pelaksanaan UN masih diperlukan sebagai alat ukur pencapaian kompetensi kelulusan akhir jenjang pendidikan dasar.

Sumber : jpnn.com

Senin, 13 Mei 2013

Draft Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan PP/22/2013

  • Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2013 terkait pengubahan kelima belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Peraturan Pemerintah yang ditandatangani pada 11 April 2013 ini berisi informasi mengenai daftar kenaikan gaji PNS tahun 2013.
  • Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013, terdapat daftar gaji PNS golongan I sampai IV.
  • Gaji yang paling tinggi yaitu PNS dengan golongan IVe dapat mencapai Rp 5 juta. Sedangkan, PNS untuk golongan Ia atau terendah mencapai Rp 1,32 juta.
  • SBY menuliskan dalam peraturan pemerintah tersebut jika kenaikan gaji tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
  • Berikut adalah daftar gaji terbaru gaji PNS sesuai PP nomor 22 tahun 2013:
  • Golongan Ia :
  • Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.323.000
  • Masa Kerja Golongan/MKG 26 (tertinggi) Rp 1.979.900
  • Golongan Ib
  • Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.444.800
  • Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.096.100
  • Golongan Ic
  • Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.505.900
  • Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.184.800
  • Golongan Id
  • Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.569.600
  • Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.277.200
  • Golongan IIa
  • Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.714.100
  • Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.859.500
  • Golongan IIb
  • Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.871.900
  • Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.980.500
  • Golongan IIc
  • Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.951.100
  • Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.106.000
  • Golongan IId
  • Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 2.033.600
  • Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.238.000
  • Golongan IIIa
  • Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.590.900
  • Golongan IIIb
  • Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.742.800
  • Golongan IIIc
  • Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.901.100
  • Golongan IVd
  • Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.066.100
  • Golongan IVa
  • Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.238.000
  • Golongan IVb
  • Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.417.400
  • Golongan IVc
  • Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.604.200
  • Golongan IVd
  • Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Ro 4.799.000
  • Golongan IVe
  • Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 5.002.000
UPDATE INFO : UKA AKAN DILAKSANA PADA TANGGAL 27 MEI - 05 JUNI 2013. INSYA ALLAH